TNI AL Gagalkan Ekspor Logam Tanah Jarang Diduga Ilegal di Perairan Batam

JAKARTA, TIMELINES.ID — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau. Muatan tersebut diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

Tindakan unsur TNI AL dalam mendeteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya dilaksanakan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982, khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan/atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian, serta kewenangan kapal perang sebagai instrumen negara dalam patroli dan penegakan hukum di laut.

Baca Juga  Keren! Bumdesma Kecamatan Airgegas akan Ekspor Lada Putih ke Eropa dan Amerika

Demikian melansir, siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (tnial.mil.id), Kamis (11/6/2026).

Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.