TNI AL Gagalkan Ekspor Logam Tanah Jarang Diduga Ilegal di Perairan Batam
Muatan tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
Detail kandungan barang dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Selain itu kapal penarik (tugboat) juga melakukan dugaan pelanggaran pelayaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Aksi penggagalan ini bermula pada 16 Mei 2026 lalu ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum.
Pihak TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah. TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia, terlebih di wilayah laut perbatasan Indonesia, dari tindakan-tindakan penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang mengancam kepentingan nasional.
Seperti dilansir, logam tanah jarang (LTJ) sebanyak 25 kontainer tersebut dibawa PT Putraprima Mineral Mandiri dari Bangka Belitung.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga membantah minerba yang diekspor dinyatakan ilegal. Ia bahkan membawa 20 bukti dokumen tertulis untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil agar korps adhyaksa dapat menelaah perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang valid.
“Kedatangan kita ke sini untuk menjelaskan dan membawa bukti kepada Kejagung terhadap berita yang sudah menyebar di masyarakat. Kami juga membawa surat bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kodamar IV Batam atas pembukaan segel dan pengambilan sampel milik PT PMM,” ujar Poltak di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Poltak menegaskan bahwa tuduhan penyelundupan tersebut adalah fitnah tidak berdasar yang sangat merugikan iklim bisnis perusahaan. Ia membeberkan bahwa seluruh dokumen legalitas dari hulu hingga hilir telah terpenuhi. Dokumentasi yang diserahkan ke Kejagung meliputi Surat Izin Usaha Industri, UKL/UPL, Izin Operasi Produksi (IOP), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Selain regulasi daerah, PT PMM juga melampirkan surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan RI, Laporan Surveyor (LS) resmi dari PT Sucofindo, serta dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai sebagai bukti otentik legalitas pengapalan.
Adapun logam tanah jarang yang dibawa diperkirakan mencapai 390 ton.
Sumber: tnial.mil.id
