Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua-Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024 resmi ditahan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat.

Terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845.

Baca Juga  Usai Periksa Erzaldi, Kejati Babel Naikkan Status Kasus Pemanfaatan Hutan Negara di Mendo Barat ke Tahap Penyidikan

Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah.*