UBB Tuan Rumah Kunker Komisi XII DPR RI Bahas RUU Ketenagalistrikan
Prof. Ibrahim juga menyoroti perubahan mendasar dalam tata kelola ketenagalistrikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Menurutnya, pengelolaan ketenagalistrikan tidak lagi menggunakan pendekatan unbundling, melainkan harus dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi.
“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Sistem yang sebelumnya mengarah pada unbundling kini harus dikelola secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga penjualan tenaga listrik. Keseluruhan proses tersebut perlu berada dalam satu kesatuan pengelolaan agar tercipta sistem kelistrikan yang andal, efisien, dan mampu menjamin pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja, forum ini menghadirkan sesi pemaparan akademik dari perguruan tinggi dan pendidikan vokasi. Dari Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), materi disampaikan oleh Eko Sulistyo, M.T. dan Enggar Hero Istoto, S.Si., M.En. Sementara dari Universitas Bangka Belitung, paparan disampaikan oleh Dr. Ir. Wahri Sunanda, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., M. Yonggi Puriza, dan Asmar, S.T., M.Eng.
Dr. Wahri Sunanda memaparkan materi bertajuk “Perspektif Transisi Energi Berkelanjutan dan Keandalan Jaringan Kelistrikan Daerah”. Ia menegaskan bahwa transisi energi harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan sistem jaringan kelistrikan, khususnya di wilayah kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, penyusunan RUU tentang Ketenagalistrikan perlu mempertimbangkan karakteristik geografis daerah, kesiapan infrastruktur, ketahanan sistem kelistrikan, serta penguatan riset dan inovasi guna mendukung transformasi energi nasional.
“Wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan kelistrikan yang berbeda karena tantangan sistem jaringan, pemerataan infrastruktur, dan keandalan pasokan listrik tidak sama dengan wilayah daratan. Oleh karena itu, substansi RUU Ketenagalistrikan perlu mengakomodasi kondisi tersebut agar tercipta sistem kelistrikan yang tangguh, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan daerah,” jelas Dr. Wahri Sunanda.
Sementara itu, Eko Sulistyo dan Enggar Hero Istoto menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi ketenagalistrikan. Dari Universitas Bangka Belitung, M. Yonggi Puriza dan Asmar, S.T., M.Eng., turut memberikan pandangan mengenai pengembangan teknologi energi, inovasi, serta pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri untuk mempercepat transformasi energi nasional.
Masukan yang disampaikan para akademisi tersebut mendapat perhatian dari Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI sebagai bagian dari perspektif ilmiah dalam penyempurnaan substansi RUU tentang Ketenagalistrikan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan sivitas akademika UBB, perwakilan pemerintah daerah, kementerian, BUMN, perguruan tinggi, dan peserta lainnya. Berbagai pandangan, kajian ilmiah, serta rekomendasi yang dihimpun dalam forum ini diharapkan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU tentang Ketenagalistrikan sehingga mampu menghadirkan sistem ketenagalistrikan nasional yang lebih andal, berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mendukung percepatan transisi energi menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Universitas Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang aktif berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan. Keterlibatan akademisi UBB dalam forum legislasi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan. (Humas UBB)
