Jampidsus Hormati Penegakan Hukum Polri: Kejaksaan Tetap Fokus Rampungkan Perkara Besar
Jampidsus Hormati Penegakan Hukum Polri: Kejaksaan Tetap Fokus Rampungkan Perkara Besar
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan resmi terkait dinamika penegakan hukum dan pemberitaan yang beredar di masyarakat saat ini, Jumat (10/7/2026).
Langkah ini diambil guna meluruskan opini publik agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
Dalam keterangannya, Febrie memastikan bahwa seluruh kegiatan penegakan hukum di Gedung Bundar mulai dari penyelidikan, penyidikan, penututan, hingga eksekusi barang bukti di lapangan tetap berjalan secara cepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kejaksaan berkomitmen menjaga kualitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang kebenarannya dapat diuji secara materiil maupun formil di persidangan.
Saat ini, Jampidsus tengah memfokuskan energi untuk merampungkan sejumlah perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendukung program prioritas nasional yang diarahkan oleh Presiden.
“Bagaimana penyelamatan sumber daya alam, kita sedang menangani beberapa perkara yaitu tata kelola pertambangan kita, ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara,” ujar Febrie.
Selain kasus pertambangan, pihak penyidik juga sedang mencurahkan energi besar untuk menyelesaikan perkara terkait transfer pricing serta mengawal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, Jampidsus menegaskan bahwa institusinya akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, sepanjang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk menyikapi setiap informasi yang beredar secara bijaksana dan berdasarkan fakta yang utuh.
Di samping penindakan korupsi, Satgas Kejaksaan juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Perusahaan-perusahaan yang membandel dan tidak membayar denda dipastikan akan ditindaklanjuti melalui instrumen pidana demi memastikan kewajiban kepada negara terpenuhi.
Menutup penjelasannya, Jampidsus kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus mendukung program strategis pemerintah seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh elemen masyarakat.
