Dua Hari Operasi Senyap: Polda Babel Ringkus 6 Pengedar dan Sita 1,1 Kg Sabu
Jumat, 10 Juli 2026: Penangkapan di Parkiran
Pukul 15.00 WIB: Operasi berlanjut ke Kecamatan Girimaya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (27) dengan barang bukti sabu seberat 100,79 gram yang disembunyikan di area rumah.
Pukul 17.30 WIB: Petugas bergeser ke area parkir BTC di Jalan Mayor Syafrie Rahman, Kecamatan Girimaya. Di lokasi ini, dua tersangka berinisial LS (25) dan A (31) dibekuk dengan barang bukti 153,84 gram sabu dan 10 butir ekstasi (4,10 gram).
Pukul 17.45 WIB: Di tempat terpisah, petugas membekuk tersangka keempat berinisial WJ (18) di pinggir jalan kawasan Kecamatan Gabek dengan barang bukti sabu seberat 29,71 gram.
“Dari serangkaian penangkapan di beberapa TKP tersebut, Ditresnarkoba Polda Kep. Babel berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1.116,34 gram atau lebih dari 1,1 kilogram, serta 10 butir pil ekstasi seberat 4,10 gram,” ujar Agus, Minggu (12/7/2026).
Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka, meliputi beberapa unit telepon genggam (handphone) milik para tersangka, timbangan digital, serta kendaraan operasional yang digunakan saat bertransaksi.
Keenam pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara ini kini telah ditahan di Mapolda Kep. Babel untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” tutupnya.
