Penyusunan PPAS tahun anggaran 2027 yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.

Secara umum, KUA/PPAS tahun anggaran 2027 memuat informasi, terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027.

“Kita berharap KUA/PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya menyampaikan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Perda sebagaimana dimaksud untuk mendapat persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta 2025 pada tanggal 29 juni 2026,” ujarnya.

Syahbuddin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda ini hingga akhirnya disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Bangka,” tutup Syahbuddin.*