Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Bangka Resmi Sampaikan KUA-PPAS 2027

BANGKA, TIMELINES.ID — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 dan Penyampaian rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Hendra Yunus.

“Sebelumnya Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD melalui rapat paripurna pada tanggal 29 juni 2026 yang lalu dan sudah dilaksanakan pembahasan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” kata Hendra Yunus saat membuka rapat tersebut, di Bangka, Senin. (13/7/2026).

Pembahasan yang dilaksanakan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025.

Selain itu, pada saat pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka, dilaksanakan oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi
kepulauan Bangka belitung, nomor : 12.A / T / lhp /DJPKN-V.PPG / PPD.01 / 06 / 2026 tanggal 19 juni 2026. Dan sudah dilaksanakan penyerahan laporan secara resmi, pada 24 juni 2026 dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Setelah mendengarkan bersama pendapat akhir fraksi yang ada di DPRD, pada prinsipnya DPRD Bangka sudah dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Sesuai tahapan penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027, yang
dimulai dari penyusunan kebijakan umum APBD (KUA), yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari kebijakan selama periode satu tahun.