Status Hutan Dicabut, Kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Barat Segera Beralih Jadi APL
“Ya memang kita terhambat ketika akan ada pembangunan karena status lahan kantor masih berada di kawasan (hutan). Tetapi sekarang itu sudah dilepaskan kawasannya, tinggal penetapan patok batasnya. Itu yang menjadi sesuatu yang kita tunggu,” katanya.
Ia menargetkan penetapan SK patok batas tersebut dapat rampung pada tahun 2026 ini. Jika proses ini selesai, status hukum lahan perkantoran akan sepenuhnya beralih fungsi menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Setelah patok batas ditetapkan dan status APL terbit, Pemkab Bangka Barat akan segera memproses legalitas aset daerah tersebut.
“Tetap, itu akan diurus sertifikatnya (untuk masing-masing OPD),” pungkas Abimanyu.
Halaman
1 2
