Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut dipatok sebesar Rp219.779.226.669 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eksekusi lelang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Breaking News: Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Dugaan Tipikor Dana Baznas Enrekang Sulsel