Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 86,71 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa bagian, antara lain: 1 bungkus plastik strip bening ukuran jumbo berisi sabu, 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 1 bal plastik strip bening kosong (siap edar), 5 lembar tissue yang di-plester menggunakan lakban berwarna kuning, 1 buah sendok berwarna biru dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo A6X warna biru yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Melihat adanya timbangan digital, sendok modifikasi, dan satu bal plastik strip kosong, kuat dugaan tersangka ini merupakan pengedar yang kerap memecah paket sabu dalam ukuran kecil untuk diedarkan kembali. Total barang bukti yang kami sita berat brutonya 86,71 gram,” jelas Kapolresta.

Saat ini, tersangka DR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.

“Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut yang sedang berjalan saat ini adalah pembuatan Laporan Polisi (LP), pelaksanaan uji awal karakteristik barang bukti, cek urine terhadap tersangka untuk melihat apakah ia juga mengonsumsi, penimbangan berat bersih (netto) BB, serta perampungan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami akan usut tuntas jaringan di atasnya,” tutup AKBP Indra Wijatmiko.