Polisi Gulung Pengedar Sabu di Bukit Intan, Amankan 86,71 Gram Barang Bukti

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DR alias Demek (44), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Intan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Pondok Indah No. C10, Jalan Depati Hamzah, RT/RW 004/002, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

“Benar, anggota kami di lapangan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DR alias Demek di dalam kamarnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Pangkalpinang dari jerat narkoba. Saat penggeledahan dilakukan, kami juga melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan transparansi proses hukum,” ujar AKBP Indra Wijatmiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan kronologi kejadian, petugas bergerak setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas tersangka. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, tersangka tidak dapat berkutik. Petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah/tempat tertutup milik tersangka.