Bawa 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Ketapang, Pria asal OKI Diciduk Polisi
Bawa 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Ketapang, Pria asal OKI Diciduk Polisi
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika diduga jenis ekstasi di kawasan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/7/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EF (37), warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasi Humas Penangkapan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. AKP Mardian menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan dari warga, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan EF saat berada di Pelabuhan Toboali,” ujar AKP Mardian dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).
Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dengan didampingi oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.

