Bawa 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Ketapang, Pria asal OKI Diciduk Polisi
Dari hasil penggeledahan di celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi siap edar yang disembunyikan di kedua kantong celananya:
Kantung Sebelah Kiri: Ditemukan kantong plastik hitam berisi kotak dilapisi lakban coklat. Di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening besar berisi 50 butir ekstasi oranye bertuliskan ‘TMT’, 3 bungkus plastik bening besar berisi 30 butir ekstasi pink berbentuk granat, dan 2 bungkus plastik bening besar berisi 20 butir ekstasi pink berlogo ‘S’.
Kantung Sebelah Kanan: Ditemukan kotak plastik hitam berisi 1 bungkus plastik bening besar berkapasitas 10 butir ekstasi oranye ‘TMT’ dan 1 bungkus plastik bening sedang berisi 10 butir ekstasi oranye ‘TMT’.
Secara keseluruhan, petugas menyita 120 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 52,02 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel Redmi Note 10 S warna putih serta celana pendek yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka EF beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

