Pemuda di Teluk Rubiah Nekat Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita Barang Bukti Fantastis!
“Pelaku MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AN. Berdasarkan informasi itu, Tim Meriam bersama Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat langsung bergerak ke rumah AN dan mengamankannya pada pukul 14.00 WIB,” ujar Iptu Rusdi, Kamis (16/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah brankas merk Uninet di kediaman AN. Di dalam brankas tersebut, polisi menyita 2 plastik klip besar, 22 plastik klip sedang, dan 1 paket kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan digital, satu unit ponsel, sebuah kotak hitam, kantong plastik hitam, dompet, serta satu tas jaring kecil.
“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Rusdi.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat karena memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
