Polda Babel Limpahkan Tersangka Akuntan Publik ke Kejari Bangka
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev berhasil menjemput paksa tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penyidik mengungkapkan alasan tersangka AA dijemput paksa dikarenakan tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan tersangka yang sudah 3 kali dilayangkan.
Sehingga pada 20 Mei 2026, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dijemput dan dibawa ke Mapolda, tersangka AA resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Mei – 8 Juni 2026.
Untuk tersangka sendiri, penerapan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 57 ayat 2 UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun.*
