Dilansir sebelumnya, pasca dilaporkan secara resmi pada Selasa (23/6/2026) lalu, kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang buruh harian lepas bernama Agustin (44) resmi ditingkatkan ke penyidikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif Teguh Imani. Mantan Kasatreskrim Polres Bangka itu mengatakan bahwa saat ini, kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

“Prosesnya masih penyidikan. Karena upaya mediasi atau Restoratif Justice yang dilakukan gagal. Jadi tetap dalam rangka penyidikan,” ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Mentok tersebut, Senin (6/7/2026) siang melalui sambungan panggilan Whatsapp.

Hal senada juga disampaikan oleh Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Daffa Almalik. Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kadus Cupat tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga  Begini Kronologi Pencurian 2 Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polsek Jebus

“Sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Hari ini dinaikkan ke penyidikan, besok kami koordinasikan ke jaksa dulu,” ujar Ipda Daffa Almalik yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum pada Satreskrim Polres Bangka Barat tersebut melalui pesan Whatsapp.