BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) belum dapat memberikan informasi perihal titik-titik terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pasalnya, saat ini KPU Babar belum menggelar forum resmi dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Demikian disampaikan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana.

“Kalau sekarang masih bersifat internal jadi kami masih menunggu hasil pencermatan dari kawan-kawan ad hoc yang sifatnya ke bawah. Jadi kita belum menggelar forum resmi untuk koordinasi bersama stakeholder lain,” ujarnya, Rabu (4/10/2023) siang.