Oleh karena itu, saat ini pencermatan titik-titik yang boleh atau dilarang untuk pemasangan APK oleh Panwascam masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI pada tahun 2018 silam. Setelah itu, baru pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder.

“Sekarang kami masih berkoordinasi ke provinsi, Jumat lusa baru dirapatkan. Nanti KPU Babel baru mengkoordinir semua kabupaten dan kota. Makanya saat ini KPU Babar sifatnya masih berkoordinasi di tingkat internal dulu dengan jajaran ad hoc,” bebernya. (**)

Baca Juga  Kades dan Perangkat Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis, Dinsos PMD Babar akan Layangkan Edaran