Otoritas Eksekutif Dinas Pendidikan dan Koridor Kerja Pengawas
Oleh: Hendrawan, S.T., M.M. — Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan
Dalam diskursus tata kelola birokrasi pendidikan, sebuah pandangan krusial muncul ke permukaan: Rapor Pendidikan, keterpaduan data, serta integrasi perencanaan anggaran melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sejatinya merupakan ranah absolut dan output kinerja Bidang Teknis di Dinas Pendidikan. Pandangan ini tidak keliru. Justru, argumen ini meletakkan jangkar akuntabilitas publik pada tempat yang semestinya. Ketika sebuah instrumen evaluasi bertransformasi menjadi dokumen hukum keuangan negara, maka otoritas pemegang kebijakan struktural-eksekutif harus dipertegas demi menghindari disorientasi peran pengawas sekolah.
Rapor Pendidikan, yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bukan lagi sekadar lembar hasil ujian yang bersifat pasif. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa hasil evaluasi sistem pendidikan wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar perencanaan pembinaan dan pemetaan mutu pendidikan.
Bagi Bidang Teknis (seperti Bidang Pembinaan SD dan SMP), Rapor Pendidikan Daerah adalah kompas penentu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagaimana diwajibkan dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Indikator merah pada literasi, numerasi, atau iklim keamanan sekolah di suatu daerah adalah rapor merah bagi kinerja Bidang Teknis itu sendiri. Oleh karena itu, mengendalikan, mengintervensi, dan menjamin perbaikan indikator tersebut melalui kebijakan daerah adalah tugas eksklusif birokrasi struktural.
Argumen bahwa Rapor Pendidikan merupakan domain Bidang Teknis kian sahih ketika kita menelisik arsitektur digitalisasi birokrasi masa kini. Proses dari hulu ke hilir terkunci rapat dalam ekosistem digital. Dari Platform Rapor Pendidikan, persetujuan anggaran di ARKAS, kemudian bermuara pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan. Alur ini bukanlah proses pedagogis-klinis, melainkan tata kelola administrasi negara dan manajemen keuangan publik yang diatur dalam regulasi negara.
Di sinilah batas jurisdiksi yang tegas harus ditarik. Bidang Teknis Dinas Pendidikan memegang kendali atas aplikasi Manajemen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk memvalidasi, menyetujui, atau menolak usulan anggaran sekolah. Proses verifikasi finansial ini mutlak membutuhkan kewenangan sah jabatan (legitimate power) yang melekat pada kepala bidang atau kepala dinas.

