Ahli manajemen publik dan kebijakan pendidikan, Prof. Eko Prasojo, dalam teorinya mengenai reformasi birokrasi menekankan pentingnya clear demarcation of authority (demarkasi otoritas yang jelas) dalam fungsi pelayanan publik. Menurutnya, kegagalan memisahkan fungsi fasilitasi teknis-keuangan (eksekutif) dengan fungsi penjaminan mutu instansional (pengawas) akan melahirkan dualism of command atau dualisme komando

Jika Rapor Pendidikan dan ARKAS adalah milik dan output kinerja Bidang Teknis, maka pengawas sekolah bertindak sebagai “pemandu arah” di tingkat tapak (grassroots). Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pengawas Sekolah, peran pengawas telah digeser dari paradigma menilai (evaluating) menjadi mendampingi (coaching). Pengawas sekolah mendampingi kepala sekolah membedah akar masalah yang tersaji di Rapor Pendidikan sebelum draf anggaran pada ARKAS dibuat, pada salah satu contoh kasus perencanaan dan penganggaran dalam ARKAS.

Pakar evaluasi pendidikan, Prof. Dr. Djaali, mengingatkan bahwa data Rapor Pendidikan bersifat kuantitatif makro, sehingga membutuhkan clinical judgment (penilaian klinis) profesional untuk menerjemahkannya ke dalam aksi riil di kelas. Di sinilah kekuatan keahlian (expert power) pengawas sekolah dibutuhkan. Pengawas memastikan bahwa ketika sekolah melihat nilai numerasinya rendah, program yang dimasukkan ke ARKAS benar-benar menyentuh perbaikan metode pengajaran guru (substansi mutu), bukan sekadar belanja modal logistik yang tidak berdampak pada murid.

Pembagian kerja (division of labor) yang rigid ini melahirkan alur kerja yang sehat. Pengawas sekolah fokus membantu sekolah merumuskan rekomendasi pembenahan berbasis data tanpa perlu dibebani urusan administratif anggaran. Setelah draf perencanaan matang dan diinput ke ARKAS, Bidang Teknis Dinas Pendidikan masuk sebagai kurator final untuk menyelaraskannya dengan target makro daerah dan mengesahkannya.

Dengan menempatkan Rapor Pendidikan dan ARKAS sebagai output kinerja utama Bidang Teknis, kita tidak sedang mengerdilkan peran pengawas sekolah. Sebaliknya, kita sedang menyelamatkan institusi pengawas sekolah dari jebakan administratif-birokratis, sekaligus menegaskan bahwa Dinas Pendidikan adalah nakhoda utama yang bertanggung jawab penuh atas arah penganggaran dan mutu pendidikan di daerah.