Polisi Sergap 2 Pengedar Sabu di Belinyu, 7,8 Gram Sabu Disita
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 4 paket diduga sabu dari pelaku AL, 1 paket diduga sabu dari pelaku HS, Total berat bruto narkotika: 7,8 gram, dan timbangan digital, plastik bening klip, dan telepon genggam (handphone).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan (seperti timbangan digital), kedua pemuda ini diindikasikan kuat berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi jual beli di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Delimunthe, menegaskan tersangka AL dan HS sudah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba yang kian mengancam masa depan bangsa. Ia juga menyerukan sinergi kuat antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat guna menindak tegas setiap pelanggaran demi menyelamatkan generasi muda.

