Komitmen di Balik Kursi
Oleh: Hermianto — Anggota DPD Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bangka Belitung
Ruang paripurna bukan sebuah ruangan berlantai mengkilap dan deretan kursi yang mahal. Ia adalah jantung demokrasi (Daerah) tempat di mana suara rakyat bergema. Di tempat ini gagasan bertemu dan keputusan publik dibentuk untuk kemakmuran masyarakatnya.
Ruang dimana banyak kursi yang megah ini berada, sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk melindungai yang lemah, mendengar yang tak bersuara. Juga memastikan keadilan berjalan pandang bulu. Namun, beberapa minggu atau beberapa bulan belakangan ini, pemandangan yang terlihat bukanlah diskusi (debat) yang hidup, yang tampak hanyalah keheningan dari hiruk pikuk dari keputusan besar yang akan diambil.
Kursi itu bukan milik orang yang duduk diatasnya. Ia merupakan tempat duduk dimana amanah rakyat ada didalamnya. UU Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) menegaskan kepada kita bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka, setiap jabatan yang melekat pada lembaga ini hanyalah titipan. Dan, karena ini adalah titipan, maka ia akan di ambil kembali.
Seseorang yang mengira jabatan itu adalah miliknya, maka ia kehilangan pijakan hakikat dari jabatan yang dipegangnya. Dan ketika ia meninggalkannya tanpa alasan yang jelas, ia sedang membiarkan amanah itu tergeletak tak terurus.
Kini, hal yang seharusnya tidak wajar perlahan dianggap lumrah. Jadwal ditunggu, waktu melorot, dan kehadiran dicari.
Kita menyaksikan bagaimana janji yang diucapkan dihadapan masyarakat perlahan memudar, digantikan oleh kelalaian yang menjadi kebiasaan. Masalahnya bukan pada siapa yang absen atau yang tidak absen, tapi pada system yang membiarkan ketidakhadiran menjadi hal biasa tanpa konsekuensi.
Penghuninya merasa kehadiran di ruang sidang bukanlah hal yang paling menguntungkan. Ketika aturan lebih lunak dariada kesepakatan, ketika kode etik lebih lemah daripada persahatan, maka logika untung rugi pun berubah arah.
Dititik inilah pemikiran James S. Coleman masih menemukan relevansinya. Tindakan seseorang selalu mengarah pada suatu tujuan tertentu, di mana tujuan tersebut ditentukan oleh nilai untung ruginya. Yang dikejar bukan lagi manfaat bagi orang banyak, melainkan keuntungan bagi lingkaran yang sempit. Pada kondisi inilah lembaga mulai kehilangan jiwanya (jatidiri).
Akibatnya, keputusan yang diambil (lahir) dari ruang sidang yang sepi pun lemah. Bagaimana mungkin kita menyusun jalan yang kokoh, jika mereka yang bertugas menunjuk arah tidak hadir saat peta sedang digambar?

