Modus Penyelundupan Timah di Belitung: Disamarkan dalam Dus Minyak Goreng yang Dicampur Ikan Asin
Modus Penyelundupan Timah di Belitung: Disamarkan dalam Dus ‘Minyak Goreng yang Dicampur Ikan Asin
BELITUNG, TIMELINES.ID — Upaya penyelundupan pasir timah keluar Pulau Belitung kembali digagalkan aparat kepolisian dengan modus operandi yang kian beragam. Kali ini, para pelaku memanfaatkan kemasan minyak goreng program pemerintah hingga manifes pengiriman ikan asin untuk mengecoh petugas pelabuhan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata ketegasan Kapolres Belitung yang baru, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., yang baru empat hari resmi menjabat di Polres Belitung.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), petugas berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 600 kilogram pasir timah ilegal di Pelabuhan Pelindo Regional II Tanjungpandan, Sabtu (18/7/2026).
Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk menyamarkan barang bukti agar terlihat seperti komoditas dagangan biasa:
Manipulasi Dokumen Manifes: Pada manifes muatan kapal KM Sawita, Truk Box Toyota Dyna Rino bernomor polisi B-91XX warna merah tersebut secara resmi tercatat mengangkut ikan asin.
Karton Minyak Goreng sebagai Pengelabu: Ketika bagian belakang truk dibongkar, petugas menemukan 45 dus minyak goreng merek “MINYAK KITA”.
Penyembunyian Pasir Timah: Setelah dus-dus tersebut dibuka, di dalamnya bukan berisi minyak goreng, melainkan karung-karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 600 kilogram.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala upaya penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
“Sejak hari pertama bertugas, kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal maupun penyelundupan sumber daya alam di wilayah hukum Polres Belitung,” tegas AKBP Satria Darma.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial IR (25), warga Tanjungpandan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku tergiur menjalankan peran sebagai pengangkut karena dijanjikan imbalan fantastis sebesar Rp13.000.000.
Dari tangan IR, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung: Uang tunai Rp5.400.000 (diduga sisa/bagian dari biaya operasional pengiriman), 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, dan 1 unit Truk Box Toyota Dyna Rino beserta 45 dus pasir timah.
Hasil penyidikan menunjuk bahwa ratusan kilogram pasir timah tersebut adalah milik seorang pria berinisial A, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif tim Satreskrim.
Potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan timah ilegal ke Jakarta ini ditaksir mencapai Rp90 juta. Saat ini, seluruh barang bukti pasir timah telah dititipkan di Gudang Bijih Timah Gantung, Kabupaten Belitung Timur, guna proses penimbangan resmi dan pengujian kadar mineral.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2025), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

