Tidak Terbukti Malapraktik, dr Ratna Setia Asih Divonis Bebas
Tidak Terbukti Malapraktik, dr Ratna Setia Asih Divonis Bebas
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang resmi memvonis bebas dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam persidangan dugaan tindak pidana kesehatan. Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum terkait dugaan malapraktik medis di RSUD Depati Hamzah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis Hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasroloan Bakara, dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, JPU Kejari Pangkalpinang menuntut dr Ratna selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Marolop saat membacakan amar putusan, Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafiandi, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya sangat objektif dan berlandaskan keadilan.
“Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim,” tegas Hangga seusai persidangan.
Rasa syukur mendalam juga disampaikan langsung oleh dr. Ratna Setia Asih. Ia menekankan bahwa kebenaran akhirnya terbukti di hadapan hukum.
“Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
dr. Ratna turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim penasihat hukum, serta seluruh pihak yang mendampinginya selama proses hukum berjalan.
Kasus hukum ini berawal dari penanganan medis terhadap seorang pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada pertengahan Juni 2025. Meninggalnya pasien tersebut sempat menyita perhatian publik hingga bergulir ke meja hijau dengan dakwaan pelanggaran Pasal 440 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

