PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, TIMELINES.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026).
Perbuatan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan diduga melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga martabat dan kehormatan insan pers yang terpukul atas insiden tersebut.
“Kami melaporkan pihak yang menyebut ‘wartawan punya otak nggak’. Padahal, wartawan itu cerdas-cerdas. Ini menyinggung dan menyakiti hati wartawan,” tegas Edison di Mapolda Metro Jaya.
Dalam pelaporan ini, PWI menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Hotman meluapkan kekesalannya kepada awak media. Edison menambahkan bahwa langkah ini juga mendapat sokongan penuh dari berbagai lintasan organisasi pers tanah air.

