DPRD Bangka Barat Ingatkan Pemdes dan Warga Pedomani Aturan terkait Kompensasi Tambang
DPRD Bangka Barat Ingatkan Pemdes dan Warga Pedomani Aturan terkait Kompensasi Tambang
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar), Samsir, mengimbau seluruh pemerintah desa (pemdes) dan masyarakat untuk selalu berpedoman pada regulasi resmi saat menerima uang kompensasi dari pengusaha pertambangan.
Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses penyaluran dan penerimaan dana memiliki landasan hukum yang jelas, baik yang bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, maupun keputusan menteri.
Terlebih, Kabupaten Bangka Barat merupakan daerah dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pertama, segala sesuatu harus mengatur kepada regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian yang kedua juga implementasi di lapangan. Nah di sini ada kewajiban yang dilakukan oleh pihak penambang,” ujar Samsir saat dihubungi pada Rabu (22/7/2026) siang.
Samsir menegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban hukum yang melekat saat beroperasi. Oleh karena itu, proses penyerahan dana kompensasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat penerima harus berjalan transparan dan sesuai aturan.

