Pondok Kebun Sawit di Desa Air Lintang Digerebek, 2 Pengedar Sabu Diringkus
Melihat kedatangan petugas, ketiga pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Polisi yang sigap mengejar akhirnya berhasil membekuk JD dan RH, sementara satu pelaku lain memanfaatkan kegelapan malam untuk lolos.
“Dua orang berhasil kami amankan, sementara satu orang lagi melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim masih di lapangan untuk mengejar pelaku yang buron,” tegas Deni.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan secara cerdik di dalam sebuah tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam. Saat dibuka, tabung tersebut berisi 16 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang di dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu buku tulis yang diduga sebagai catatan transaksi, satu senter kecil warna merah, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
“Salah satu pelaku yang diamankan sudah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah berada di Polsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Guna pengembangan kasus dan pelacakan jaringan peredaran di atasnya, Polsek Tempilang kini berkoordinasi intensif dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

