Kejagung Mulai Sidik Tipikor TPPU, Eks Jampidsus Tak Hadir Panggilan Pertama
Kejagung Mulai Sidik Tipikor TPPU, Eks Jampidsus Tak Hadir Panggilan Pertama
JAKARTA, TIMELINES.ID — Pasca dilakukannya penyerahan penanganan 3 perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 9 orang Jaksa, yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.
Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya Kamis (23/7/2026) menyebut berdasarkan surat penyidikan yang baru tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi di antaranya eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada Rabu 22 Juli 2026.
Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dan NH dengan alasan kesehatan.
Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang.

