“Pada pemeriksaan hari ini, telah dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.

Seperti dilansir, Kortas Bareskrim Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU, Batubara PLN, PT Asabri dan Krakatau Steel.

Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah Cafe d’CLAN di kawasan Cipeten yang diduga milik Febrie. Petugas menemukan valuta asing mencapai Rp67 miliar.

Selain itu Tim Kortas juga menemukan emas batangan 74 kilogram dan valuta asing dengan total Rp464 miliar saat menggeledah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul.