Janji akan Dinikahi, Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila hingga Hamil 5 Bulan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Jika kemarin anak di Belitung jadi korban kekerasan seksual ayah kandung, kali ini anak di Bangka Selatan yang jadi korban hingga hamil 5 bulan.

Aksi pelaku terhenti usai dilaporkan orang tua korban. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial DS (30) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Duda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini tega memperdaya korban yang baru berusia 15 tahun dengan modus iming-iming imbalan serta janji manis akan menikahi korban.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd. membenarkan penangkapan tersangka yang berlokasi di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Terungkapnya kasus bejat ini bermula dari kecurigaan ibu korban, KR (52), yang melihat perubahan fisik pada tubuh putrinya, MC (15). Selain perut korban yang semakin membesar, korban juga diketahui sudah tidak lagi datang bulan.

Setelah didesak dan ditanyai oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku telah bersetubuh dengan pelaku DS sebanyak tiga kali. Peristiwa memilukan tersebut terjadi dalam satu hari, yakni pada Kamis, 19 Maret 2026 di rumah pelaku di Kecamatan Toboali. Akibat perbuatan pelaku, kini korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan.

Mendengar pengakuan jujur dari sang anak, ibu korban beserta pihak keluarga mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Awalnya pelaku DS sempat berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dihadapkan langsung dengan korban, pelaku tidak dapat berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. DS juga berjanji akan bertanggung jawab.

Sayangnya, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Hingga pertengahan Juli 2026, pelaku tidak menunjukkan niat baik sedikitpun dan justru lepas tanggung jawab. Merasa dipermainkan, pihak keluarga akhirnya sepakat melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada Rabu (15/07/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam (22/07/2026) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya.

“Setelah menerima informasi akurat bahwa terlapor berada di rumahnya, Tim Opsnal segera bergerak mengamankan terduga pelaku DS. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, Kamis (23/7/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, berupa: 1 (satu) helai miniset warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu dan 1 (satu) helai celana panjang warna pink

Atas perbuatannya, tersangka DS kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis Perlindungan Anak dan KUHP Baru.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023.

Atas persangkaan pasal tersebut, tersangka DS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.