Tiba di Rutan KPK pukul 23.22 Wib, Febrie masih mengenakan kemeja batik.

Kepada wartawan, Febrie mengaku dirinya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun Febri merasa dirinya telah dikriminalisasi.

“Hari ini saya telah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlun didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti haus dikonfirmasi dan diperdalam. dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin, ini tidak zolim, baru kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Tapi ini sudah jadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ungkap Febrie.

Seperti diketahui Kejagung telah meningkatkan tahapan kasus tipikor TPPU ke penyidikan.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan Sprindik 3 kasus tipikor lainnya yaitu Asabri, Batubara Blackout PLTU, dan Krakatau Steel.

Seperti dilansir, Kortas Bareskrim Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU, Batubara PLN, PT Asabri dan Krakatau Steel.

Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah Cafe d’CLAN di kawasan Cipeten yang diduga milik Febrie. Petugas menemukan valuta asing mencapai Rp67 miliar.

Selain itu Tim Kortas juga menemukan emas batangan 74 kilogram dan valuta asing dengan total Rp464 miliar saat menggeledah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul.