Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu asal Simpang Rimba Diciduk di Belinyu
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi bekas lapangan bola. Saat itu, yang bersangkutan memang sedang menunggu calon pembeli,” kata Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di badan serta kendaraan pelaku. Petugas menyita 27 plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto 4,41 gram, 20 potongan sedotan, telepon seluler merek Vivo Y21A, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol BN 4566 EI.
Iptu Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Bangka. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, karena sinergi ini sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

