Lebih parah lagi, video-video hasil rekaman ilegal tersebut tidak hanya disimpan untuk konsumsi pribadi. Pelaku sengaja membuat sebuah grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk menyebarkan video-video bermuatan seksual tersebut.

Modus pelaku terbongkar setelah salah satu korban memergoki ponsel pelaku di ventilasi kamar mandi pada Jumat (24/7/2026). Korban bersama suaminya berhasil menemukan file-file rekaman yang disembunyikan di folder terhapus pada galeri ponsel pelaku.

Atas tindakan tersebut, Unit PPA Polresta Pangkalpinang menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas Kompol Singgih.