Selain dua paket sabu, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkoba.

“Turut kita amankan satu unit timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, tas jinjing, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.

Saat ini, tersangka B beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bangka Belitung. Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggal Anda. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan Bangka Belitung yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tutup Kabid Humas.