“Artinya masih banyak bidang tanah yang belum tersentuh PBB. Ini yang perlu kami optimalkan, terutama kepemilikan tanah yang luas oleh para pengusaha besar,” ujar Abimanyu, Senin (27/7/2026).

Abimanyu menegaskan, pembaruan data ini akan diprioritaskan pada perusahaan besar dan masyarakat mampu agar kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak membebani masyarakat kecil.

Pemkab Bangka Barat menargetkan validasi data sektor korporasi ini dapat rampung pada tahun 2026.

“Konsentrasi kita menyasar yang besar dulu agar pengusaha besar tidak lewat (lolos pajak). Mudah-mudahan untuk tahun 2026 ini bisa rampung, sehingga tahun 2027 sudah memberikan dampak pada hasil PAD,” tambahnya.

Pembaruan data dengan menghitung ulang jumlah wajib pajak ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Markus dan Wakil Bupati Yus Derahman.