Pemkab Bangka Barat Perbarui Data Wajib Pajak, Sasar Pengusaha Besar demi Genjot PAD

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat akan memperbarui data Wajib Pajak (WP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah merosotnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjabat (Pj) Sekda Bangka Barat, Abimanyu menyatakan, dari total luas wilayah kabupaten yang mencapai sekitar 208.000 hektare, jumlah WP PBB saat ini baru mencapai setengahnya atau sekitar 100.000 WP.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbit setiap tahunnya tercatat masih di bawah 50 persen.