AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil melalui proses panjang yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” ujar Helen saat memimpin upacara, Selasa (28/7/2026).

Menurut Helen, penegakan aturan internal sangat krusial demi menjaga profesionalisme serta integritas Korps Bhayangkara dalam melayani masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya memegang teguh amanah negara.

“Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, masyarakat, maupun Tuhan Yang Maha Esa,” tambah Helen.

Melalui tindakan tegas ini, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memperkuat internal organisasi. Konsistensi penegakan disiplin diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran anggota sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.