Pengakuan Residivis Pangkalpinang: Curi Tangga Rp20 Juta, Dijual Kiloan Rp80 Ribu
Pengakuan Residivis Pangkalpinang: Curi Tangga Rp20 Juta, Dijual Kiloan Rp80 Ribu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membongkar aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Seorang pria bernama Januar alias Bojes (36) diringkus polisi pada Senin (27/7/2026), sementara satu rekannya berinisial D.N kini dalam pemburuan.
Bojes diciduk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Pulau Bangka setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Ferry Firdaus. Korban kehilangan dua unit tangga fiber standar PLN senilai Rp20 juta yang disimpan di dalam gudang miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembobolan gudang tersebut dilancarkan Bojes bersama D.N pada Sabtu (18/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku memanjat pagar belakang gudang untuk merangsek masuk, lalu mengangkut kedua tangga berukuran besar itu menggunakan sepeda motor.
Ironisnya, alat kerja bernilai puluhan juta rupiah tersebut dipotong-potong oleh pelaku sebelum dilego ke penampung barang bekas di area Air Itam. Dari hasil penjualan material bernilai tinggi tersebut, Bojes dan rekannya hanya mengantongi uang tunai Rp80 ribu, yang lantas mereka pakai untuk membeli makanan.

