Pengakuan Residivis Pangkalpinang: Curi Tangga Rp20 Juta, Dijual Kiloan Rp80 Ribu
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, IPDA Teddy Asikin, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Bojes merupakan pemain lama. Catatan kepolisian menunjukkan pria berusia 36 tahun itu pernah tersandung kasus hukum serupa sebagai residivis pencurian pada 2007 silam.
“Tersangka kami amankan berkat informasi lapangan yang akurat. Dalam pemeriksaan, ia mengakui beraksi bersama rekannya yang kini berstatus DPO. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini sampai seluruh pelaku tertangkap,” kata IPDA Teddy Asikin.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut: satu karung berisi potongan tangga fiber milik PLN, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol BN 4171 AI, dan satu buah topi hitam milik pelaku.
Saat ini Bojes telah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Sementara itu, Tim Buser Naga terus melacak keberadaan D.N yang identitasnya sudah kantongi petugas.

