“Kalau karena angin atau binatang rasanya tidak mungkin, karena yang rusak bukan satu atau dua batang, melainkan sekitar 50 pohon,” lanjutnya.

Ia menambahkan, aksi perusakan di lahan miliknya bukan pertama kali terjadi. Karena kejadian ini terus berulang dan menimbulkan kerugian materiil serta waktu, Zulfikar memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polsek Jebus yang ditandatangani oleh Panit I Reskrim selaku Penyidik, IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima.

Polisi akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam jangka waktu 14 hari ke depan. Untuk mempermudah koordinasi, penanganan perkara ini dibantu oleh penyidik pembantu BRIGPOL Bagus Pratama.

“Saya sudah membuat laporan resmi dan berharap polisi segera mengungkap pelakunya agar ada efek jera,” tegas Zulfikar.

Akibat insiden ini, korban harus mengeluarkan biaya ekstra dan waktu tambahan untuk membeli serta menanam kembali bibit kelapa sawit yang baru.