Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.

Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/

Atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrola Bakara menyatakan perbuatan terdakwa Hellyana terbukti melakukan pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 bulan penjara.

Hellyana terseret penipuan pemesanan hotel pada tahun 2023 hingga 2024 lalu senilai Rp22,2 Juta.