Belum Usai Jalani Vonis 4 Bulan, Wagub Hellyana Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/
Atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrola Bakara menyatakan perbuatan terdakwa Hellyana terbukti melakukan pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 bulan penjara.
Hellyana terseret penipuan pemesanan hotel pada tahun 2023 hingga 2024 lalu senilai Rp22,2 Juta.

