Sikapi Putusan Bebas dr. Ratna, IDI Babel Desak Jaminan Keamanan Hukum bagi Tenaga Medis
Seruan tersebut yakni, pertama, karakteristik risiko medis, pelayanan kedokteran memiliki sifat dasar yang berbeda dengan profesi lain. Seorang dokter tidak menjamin hasil akhir yang mutlak, melainkan berupaya memberikan usaha maksimal dan terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan.
Kedua, dalam ilmu ketidakpastian, kedokteran adalah ilmu peluang dan seni mengelola ketidakpastian. Komplikasi atau perburukan kondisi pasien tidak dapat serta-merta disalahartikan sebagai kelalaian atau kesalahan pidana, kecuali terbukti ada pelanggaran standar prosedur profesi yang berlaku.
Dan ketiga, jaminan bekerja aman, dimana negara dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada dokter dan seluruh tenaga kesehatan, agar mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaan tanpa rasa takut, terintimidasi, atau menghadapi kriminalisasi yang tidak berdasar.
“IDI Babel menegaskan putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi dr. Ratna, melainkan momentum penting untuk mengingatkan semua pihak agar memahami hakikat profesi medis dan memperkuat payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan pengabdiannya bagi masyarakat,” tutupnya.*

