Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan penampungan pasir timah ilegal tersebut.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak serta asal-usul maupun tujuan distribusi pasir timah ilegal tersebut.

Sebelumnya, Polres Bangka Barat juga berhasil menggagalkan pengiriman 10 karung timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Sumber: IG Polda Babel