“Untuk terdakwa Herman Fu dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta dan uang pengganti Rp38,549 miliar. Hal meringankan bagi Herman Fu adalah adanya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,376 miliar,” terang JPU Edowan.

Sedangkan terdakwa Mardiansyah dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp 500 juta karena yang memberatkan Mardiansyah adalah perbuatannya menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Hal meringankan, terdakwa mengembalikan kerugian yang dinikmati sebesar Rp150 juta,” ujarnya.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyampaikan para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus mendatang.