17 Anggota DPRD Babel Usulkan Pemakzulan Wagub Hellyana
Menurutnya jika usulan dari para pengusul itu disetujui menjadi pendapat DPRD Babel, maka akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji apakah sudah sesuai usulan itu, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme, karena itu kami minta juga anggota DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme, dan seperti itu prosesnya,” katanya.
Terkait adanya anggota yang setuju dan tidak merupakan hal biasa dan menjadi hak setiap anggota DPRD Babel karena pastj ada yang berbeda pendapat, bukan dalam artian menolak atau menerima dan persoalan itu nanti akan diputuskan di paripurna.
“Apapun yang disampaikan itu menjadi hak masing-masing anggota. Tetapi yang pasti yang dilakukan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD Babel dalam menjaga marwah pemerintah kepala daerah,” ujarnya.
Eddy menegaskan, paripurna yang bakal digelar DPRD Babel bukan dalam rangka pemakzulan atau pergantian Wakil Gubernur Babel, namun untuk menjaga kepercayaan publik dan kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat tentu harus mampu menjaga integritas.
“Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian karena yang disulkan ini sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap menyatakan pendapat,” terang Eddy.
Eddy menambahkan, DPRD Babel hanya mengikuti proses dan berharap pemerintah mampu menjaga kepercayaan publik karena menjaga integritas menjadi hal penting bagi semua dan ini bukan persoalan hukum semata, tetapi ada persoalan etik yang harus kita kedepankan.
“Nantinya diganti atau tidak itu kita serahkan kepada partai, partai pengusung dan Gubernur yang sekarang menjabat karena itu bukan kewenangan DPRD Babel,” tutupnya.**

