2 Pengedar Narkotika di Air Lintang Diringkus, Polisi Sita 20,47 Gram Sabu
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Rinciannya terdiri dari tiga paket ukuran sedang dan 42 paket ukuran kecil.
Selain narkoba, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan pelaku, antara lain dua unit telepon genggam. Uang tunai senilai Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, buku catatan transaksi, tas selempang, dan tumpukan plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal di lapangan, tersangka S alias K mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Barat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami juga melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat,” lanjut Yos.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat ada penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas pelapor,” pungkasnya.

