2 Pengedar Narkotika di Air Lintang Diringkus, Polisi Sita 20,47 Gram Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat meringkus dua pria di sebuah rumah kontrakan Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 00.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 45 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,47 gram. Dua pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Mereka adalah S alias K (39) yang bekerja sebagai petani, dan A alias A (20), seorang mahasiswa. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkoba di wilayah Air Lintang pada Selasa (4/8/2026) kemarin.

“Informasi tersebut langsung direspons Tim Hantu lewat penyelidikan lapangan. Petugas kemudian bergerak menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu (5/8/2026).