Satlap Tri Cakti Luruskan Informasi soal 53 Ton Pasir Timah di Belitung

BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Latihan (Satlap) Tricakti memberikan klarifikasi resmi terkait pengamanan 53 ton pasir timah di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, oleh personel Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Tri Cakti menegaskan keberadaan pasir timah tersebut dalam skema pengawasan resmi.

Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa puluhan ton material pasir timah itu merupakan barang milik mitra resmi PT Timah, yakni CV Heiro Jaya Persada, yang beroperasi berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Menurut Rudi, penempatan material di lokasi gudang atau kediaman pribadi dilakukan lantaran kapasitas gudang penyimpanan utama milik BUMN tersebut saat ini sedang penuh. Kendati demikian, seluruh material yang tertahan telah tercatat dan diwajibkan melapor secara berkala ke Satlap Tricakti.