Tiba di Pangkalpinang, 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal Langsung Ditahan
Tiba di Pangkalpinang, 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal Langsung Ditahan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan tim gabungan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026).
“Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 orang yang diduga tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka lainnya,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis malam.
Setelah berhasil mengamankan puluhan ton pasir timah ilegal tersebut, tim gabungan langsung mengangkut dan membawa barang bukti menggunakan tiga unit truk ke Mako Batalyon Satbrimob untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kabid Humas menyebut, usai dilakukan pemeriksaan, Rabu kemarin penyidik menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka memiliki peran yaitu HA alias aphin (39 tahun) yang berperan selaku kolektor, membeli pasir timah dari penambang di luar iup. Yo alias esnew (39 tahun) berperan sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang.

